Pemerintah Tegaskan KUHP Nasional Berlaku, Kemenkum Jelaskan Pasal Demonstrasi, Penghinaan Presiden, dan KUHAP Baru
NussaFakta.Com, JAKARTA — Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Pernyataan Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang berlangsung di Lantai 7 Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Pernyataan pers ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., didampingi Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra, BC.IP., S.H., M.Si., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert.
Pemerintah Tegaskan KUHP Nasional Hasil Proses Panjang dan Partisipatif
Dalam keterangannya, Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia setelah melalui proses panjang selama lebih dari enam dekade.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP Nasional telah dimulai sejak tahun 1963 dan baru berhasil menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1903. KUHP Nasional kemudian disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada tahun 2023.
“Ini adalah hasil kerja panjang, intensif, dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana disusun bersama DPR dengan keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, serta seluruh fakultas hukum di Indonesia,” ujar Menteri Hukum.
Ia mengakui masih terdapat perdebatan di masyarakat, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan perizinan demonstrasi, serta isu pemidanaan dalam aksi unjuk rasa. Namun pemerintah menegaskan bahwa seluruh pasal tersebut telah melalui kajian mendalam dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun demokrasi.
Penjelasan Pasal Demonstrasi dan Penghinaan Lembaga Negara
Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan secara rinci bahwa pasal mengenai demonstrasi dalam KUHP harus dibaca secara utuh dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada aparat keamanan bukanlah bentuk perizinan atau pembatasan, melainkan mekanisme pengaturan lalu lintas dan perlindungan hak masyarakat lain.
“Pemberitahuan kepada polisi bukan untuk melarang demonstrasi. Negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga berkewajiban melindungi hak pengguna jalan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Wamenkum menegaskan bahwa ketentuan tersebut disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, serta bukan delik umum melainkan delik aduan terbatas.
“Kritik tidak dilarang. Yang dilarang adalah penghinaan yang menyerang harkat dan martabat, bukan kritik kebijakan. Ini ditegaskan secara eksplisit dalam penjelasan pasal,” tegasnya.
KUHAP Baru: Sistem Peradilan Pidana yang Terintegrasi dan Berkeadilan
Dalam pemaparannya, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru membawa banyak terobosan progresif, antara lain penguatan prinsip diferensiasi fungsional antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan.
KUHAP juga mengatur mekanisme pengawasan ketat terhadap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan, yang seluruhnya menjadi objek praperadilan.
Pemerintah meluruskan informasi keliru terkait isu penyadapan dan kewenangan aparat, dengan menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang khusus, seperti dalam tindak pidana korupsi dan terorisme.
Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Perlindungan HAM
Pemerintah menjelaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) diatur secara ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan. Syarat utama meliputi pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta persetujuan korban.
Selain itu, KUHAP juga mengenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) untuk meningkatkan efisiensi peradilan tanpa menghilangkan hak-hak terdakwa maupun korban.
“Restorative justice dan pengakuan bersalah bukan untuk kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual,” tegas pemerintah.
Penyesuaian Pidana dan Penghapusan Kurungan
Pemerintah juga menegaskan bahwa UU Penyesuaian Pidana bertujuan menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.
Sanksi pidana kurungan digantikan dengan sistem denda berjenjang dan pidana alternatif, guna menciptakan keseragaman sistem hukum nasional dan menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia.
Jaminan Tidak Ada Kriminalisasi Politik
Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi, pemerintah memastikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan diperkuat melalui praperadilan, sanksi etik, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan dalam KUHP Nasional diatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, yang menjerat siapa pun yang merekayasa perkara atau bukti.
Penutup: Pemerintah Buka Ruang Kritik dan Evaluasi
Sebagai penutup, Menteri Hukum menegaskan bahwa ketiga undang-undang tersebut merupakan produk politik hukum yang tidak mungkin memuaskan semua pihak, namun disusun dengan itikad baik untuk menjaga ketertiban umum, demokrasi, serta perlindungan HAM.
“Pemerintah tidak berniat membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Evaluasi dan uji materiil di Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya media dan masyarakat, untuk mengawal implementasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana secara objektif, konstruktif, dan berimbang demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
